JASA HUKUM

Pelayanan hukum seperti Konsultasi, Legal Opinion, Legal Draft, Legal Perbankan, Legal Auditor, Legal Tax, Legal Investasi, Legal Corporate, Legal Project, dan Litigasi Perkara

Assertor Law Firm

Pelayanan Hukum

Konsultasi

Melakukan penelaahan atas permasalahan hukum yang disampaikan dengan memberikan solusi atau nasihat sebagai jawaban atau pandangan hukum berupa legal opinion jika dibutuhkan.

Legal Opinion

Membuat pandangan hukum atas suatu permasalahan baik berindikasi sebagai perkara ataupun bukan perkara, ataupun suatu keinginan atas suatu usaha yang akan dilakukan. Pandangan hukum berupa suatu solusi yang diberikan dengan melalui analisa hukum dan non hukum atas permasalahan dan semua data yang ada.

Legal Draft

Membuat kontrak atas kepentingan klien dengan pihak lain dengan melalui pengumpulan dokumen, pertemuan udengan para pihak, inventaris peraturan yang berkait dalam kontrak dan melakukan penyusunan kepentingan para pihak, membuat draft dan mengaktakan ke Notaris. Baik dalam penyelesaian sengketanya tunduk terhadap penyelesaian di pengadilan atau arbitrase.

Legal Perbankan

Mendampingi dan mewakili klien baik perorangan maupun badan hukum selaku Debitur untuk berhadapan dengan Bank dalam melakukan permohonan pinjaman, permasalahan kredit, permasalahan jaminan dan penyelesaian kredit dan permaslahan perbankan lainnya.

Legal Auditor

Melakukan suatu pemeriksaan atau penilaian permasalah-permasalahan hukum mengenai atau yang berkaitan dengan perusahaan, yang diperlukan untuk hal-hal : Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO), Perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi, Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi, Perusahaan yang akan dijual dan sebagainya.

Legal Tax

Menyelesaikan permasalahan hukum pajak WP terhadap Fiscus baik diluar persidangan maupun dalam persidangan.

Legal Investasi

Mewakili dan mendampingi Investor untuk melakukan kegiatan investasi, pengelolaan investasi sacara hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap klien sebagai pemodal atau nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk diinvestasikan di sektor tertentu.

Legal Corporate

Bertindak sebagai Legal dalam suatu perusahaan dengan hubungan kerja kontrak minimal selama satu tahun untuk melakukan kepentingan hukum perusahaan baik secara administratif maupun permasalahan hukum dari perusahaan bersifat non litigasi.

Legal Project

Bertindak atas kepentingan owner dan kontraktor atas sebuah proyek (kontruksi, pertambangan, perkebunan, perfilman dll) sebagai penanggung jawab hukum dalam pelaksanaannya dengan melakukan kegiatan baik berupa administrasi, perizinan dan lain-lain yang bersifat non litigasi dan litigasi.

Litigasi Perkara

Menangani upaya hukum perkara pidana baik sebagai pelapor atau terlapor Pidana Umum, Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Lingkungan dan Tindak Pidana Khusus lainnya.Tergugat dan Penggugat dalam Perkara Perdata dan Sengketa Tata Usaha Negara.